Universitas IVET Semarang
Kampus IVET : Jl. Pawiyatan Luhur IV No.17, Bendan Duwur, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50233
Extension Program Universitas IVET Semarang Nomor 5Extension Program Universitas IVET Semarang Nomor 8Extension Program Universitas IVET Semarang Nomor 1Extension Program Universitas IVET Semarang Nomor 4Extension Program Universitas IVET Semarang Nomor 7Extension Program Universitas IVET Semarang Nomor 10Extension Program Universitas IVET Semarang Nomor 3Extension Program Universitas IVET Semarang Nomor 2
Baca juga :   Program Kuliah Sore/Malam
Baca juga :
Legalitas Extension Program Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Extension Program merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Extension Program memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Penampilan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Layanan Informasi 17 Jam
Tel/Fax : (021) 8762004, 8762002
Mobile : 0817 0816 486,
0811 1990 9028, 0811 1990 9026
No. WhatsApp : 0811 1990 9028
Pilih    Indonesia English
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME

Pendaftaran Online

Profile IVET

Penerimaan Mhs Baru
Layanan Terpadu - Seleksi
Pendaftaran Online
Biaya Pendidikan
Paparan Komplit

Jurusan
Prospek & Karir Lulusan
Kurikulum (Mata Ajaran)

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Extension

Sistem Pendidikan
Jadwal Kuliah & Dosen
Masa Kuliah & Jumlah SKS

Layanan Umum
Meningkatkan Karir

Jaringan / Kumpulan Web
Universitas IVET Semarang

Kumpulan Web Kelas Karyawan
Kumpulan Web Kuliah Sore/Malam
Kumpulan Web Utama



Universitas IVET Semarang   ➧   Kualitas Dosen A+